Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2018/PN SDA RISKI CANDRA DEWI, SH. MH. MOH YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-3849/O.5.30/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RISKI CANDRA DEWI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MOH. YAHYA  pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei dalam tahun 2018 bertempat di  depot ayam goreng Hisana Jl. Imam Bonjol  Kel. Geluran Kec. Taman Kab.Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merk oppo A37F dan 1 (satu) buah HP merk oppo F1 sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban  DANDY SEPTIAN PRAYOGO dan saksi  korban AGUS WIBOWO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan car                                     a-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa pada  hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 sekitar pukul 09.00 Wib , sewaktu berjalan kaki sendirian di daerah Jl. Imam Bonjol  Kel. Geluran Kec. Taman Kab.Sidoarjo  melihat 

ada depot yang pintu rolling doornyaterbuka separuh selanjutnya terdakwa masuk dan melihat 2 orang laki laki yaitu saksi korban DANDY SEPTIAN PRAYOGO dan saksi korban AGUS WIBOWO yang sedang tidur maka terdakwa dengan berjalan berlahan lahan tanpa ijin pemiliknyamengambildengan menggunakan tangannyaberupa 1 (satu) buah HP merk oppo A37F yang berada di saku celana saksi korban DANDY SEPTIAN PRAYOGO, dan selanjutnya terdakwa meraba raba di bawah bantal ada 1 (satu) buah HP merk oppo F1 milik saksi korban AGUS WIBOWO maka HP tersebut juga diambil oleh terdawa tanpa ijin pemiliknya. Tetapi pada saat terdakwa hendak keluar perbuatan terdakwa diketahui olehsaksi korban ARI WIBOWO yang terbangun maka saksi ARI WIBOWO langsung berteriak “MALING” hingga didengar warga sekitar dan terdakwa berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya