Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.Sus/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. BELLA PRASWIBOWO als BELLA bin BAMBANG SUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 343/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2862/M.5.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELLA PRASWIBOWO als BELLA bin BAMBANG SUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa BELLA PRASWIBOWO als BELLA bin BAMBANG SUDIONO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pkul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Sidokare Asri K-17 RT.047 RW.13 Kel. Sidokare Kec. Sidokare Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram

------  Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa BELLA PRASWIBOWO als BELLA bin BAMBANG SUDIONO pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pkul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024, bertempat didalam rumah yang beralamat di Sidokare Asri K-17 RT.047 RW.013 Kel. Sidokare Kec. Sidokare Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya