Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa IFIF MAFRUQ pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret tahun 2024 bertempat di Dsn. Bakalan Rt/Rw: 18/04, Desa Cemeng Bakalan, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bermaksud untuk membeli bakso dagangan dari istri saksi korban GIMEN, kemudian saksi GIMEN hendak memangil istrinya untuk melayani pesanan bakso terdakwa, namun terdakwa melihat HP OPPO tergeletak di kursi di dalam rumah saksi GIMEN, selanjutnya terdakwa mengambil HP tersebut dan berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun perbuatan terdakwa ketahuan oleh saksi GIMEN dan berusaha untuk mengejarnya. Saksi GIMEN dapat menangkap terdakwa beserta barang bukti HP OPPO warna biru bersinar miliknya yang telah diambil oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengambil HP OPPO warna biru bersinar tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi GIMEN.
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi GIMEN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |