Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat Sah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Memerintahkan Jurusita pada Pengadilan Negeri Sidoarjo bersama dengan dua orang saksi untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumtas III Blok G.6/20 Rt/Rw. 054/008 Desa Grabagan, Kec. Tulangan Kab, Sidoarjo, berdasarkan sertipikat hak guna bangunan Nomor, (SHGB) Nomor, 1353 yang diterbitkan pada tanggal 06 Maret 2007, seluas 135 M2, (seratus tiga puluh lima meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor, 00009/09.22/2007 tanggal 08-01-2007 tertulis pemegang hak Yuyun Katonsih Harijati dengan batas-batas tanah :
- Sebelah Utara : Gang
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah hak
- Sebelah Barat : Tanah hak
5. Mengijinkan Penggugat menghadap Notaris dan PPAT di Sidoarjo, guna membuat atau meminta dibuatkan Akta Kuasa Untuk Menjual.
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya berkara yang ditimbulkan.
Atau
Bila mana Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono.
|