INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
452/Pdt.P/2024/PN Sda | Sugiono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | |||||||||
Nomor Perkara | 452/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan orang tua Pemohon yang bernama Suwai telah meninggal dunia pada tanggal 16 Juni 1990 hingga sampai saat ini orang tua Pemohon belum memiliki Akta Kematian:
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, untuk mencatat kematian:
? Orang tua Pemohon yang bernama: Suwai telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 16 Juni 1990 dikarenakan sakit, sesuai dengan Surat Kematian No. Reg 140/40/M/438.7.8.11/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo;
Ke dalam Buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Kematiannya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |