INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
338/Pdt.P/2024/PN Sda | PRASETYO PUDJIASTUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 338/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan PEMOHON selaku Neneknya, sebagai Wali dari cucunya yang bernama :
Nama Lengkap : DANNISH MAHESWARA NUGRAHA
Tempat / Tgl Lahir : Surabaya, 13 Juli 2019 (5 Tahun 1 Bulan)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-24092019-0098, tertanggal 30 September 2019, dikeluarkkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Sidoarjo,
3. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan tindakan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan cucunya yang belum dewasa, termasuk juga untuk Menjual harta yang terdapat bagian cucunya yang masih dibawah umur, yaitu berupa Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan (Kos-kosan) yang terletak di Jl. Blambangan Gg.3 No. 10 RT 6/ RW 1, Desa Tambak sawah Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2028/Desa Tambaksawah, seluas 179 M2 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan meter persegi), diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 00088/18.06/2006, tanggal 05 September 2006, terdaftar atas nama :
Drs. RIJANTO M.Pd
Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur : Bangunan Rumah Pak Koko dan Pak Munir
Sebelah Barat : Bangunan Rumah Pak Joko
Sebelah Selatan : Tanah Kosong
Sebelah Utara : Mushola Miftahul Jannah
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |