Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Sda AGATHA BUNGA, SH HERI SISWANTO bin SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2337/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SISWANTO bin SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ---------Bahwa ia terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Jabon Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto +/- 3,511 gram, .

Bahwa perbuatan terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

 ---------Bahwa ia terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Jabon Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, .

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa HERI SISWANTO bin SALEH sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya