Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2290/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI bersama dengan saksi Anak MUHAMMAD FIRDAUS RAMADHANI (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dekat SMK 2 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-----------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DIYAN PURNOMO Als. TAWI pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di dekat SMK 2 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil untung dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya