Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.B/2024/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. DIMAS WAHYU RAYDA SANTOSO BIN MITRO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 397/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3273/M.5.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS WAHYU RAYDA SANTOSO BIN MITRO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU RAYDA SANTOSO pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Trust Residence Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan

Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.

ATAU

Kedua :

----- Bahwa terdakwa DIMAS WAHYU RAYDA SANTOSO pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di Trust Residence Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian perbuatan

 Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya