INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
278/Pdt.Bth/2024/PN Sda | H. Ar Rosikh | NURUL AISYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 278/Pdt.Bth/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN secara keseluruhannya.
2. Menunda Permohonan Eksekusi dari TERLAWAN/ PEMOHON EKSEKUSI sampai adanya putusan inkracht terhadap perkara No. 501/PDT/2023/PT.SBY., Tanggal 24 Agustus 2023 Jo. No. 260/Pdt.G/2022/PN.Sda, tertanggal 22 Juni 2023, dan adanya ganti rugi yang diberikan oleh TERLAWAN/ PEMOHON EKSEKUSI, kepada PELAWAN/ TERMOHON EKSEKUSI I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan ganti rugi yang diberikan oleh TURUT TERLAWAN I/ TERMOHON EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN II/ TERMOHON EKSEKUSI III kepada PELAWAN/ TERMOHON EKSEKUSI I sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta ruiah).
3. Menghukum TURUT TERLAWAN I/ TERMOHON EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN II/ TERMOHON EKSEKUSI III untuk tunduk pada isi Putusan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |