SUTIYONO, Benar pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB saat berada di Jl.
Mohammad Ridwan Ds. Gelam Kec. Candi Kab. Sidoarjo telah didatangi oleh petugas kepolisian dan
setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar toko jamu saya telah menjual dan
menyediakan minuman keras beralkohol. Karena dapat menganggu ketertiban umum kemudian
diamankan oleh polisi untuk sidang Tipiring.-------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat (1) Huruf a perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun. 2013 tentang Ketertiban
Umum dan ketentraman Masyarakat. ----------------------------------------------- |