Petitum |
DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor : 002 / BPRABCA – CKT / II / 2020 tanggal 03 Februari 2020 yang kemudian dilakukan perbaikan yang tertuang dalam Revisi Perjanjian Kerjasama Nomor : 003 / BPRABCA – CKT / II / 2020 tanggal 18 Agustus 2020 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat mempunyai tagihan kepada Para Tergugat adalah sebesar Rp. 445.692.498,- (empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk segera memenuhi kewajiban kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 445.692.498,- (empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayarkan ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 5. 445.692.498,- (lima milyar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan perincian terurai tersebut dibawah ini :
Materiil :
Tagihan jatuh tempo kepada Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Kerjasama Nomor : 002 / BPRABCA – CKT / II / 2020 tanggal 03 Februari 2020 yang kemudian dilakukan perbaikan yang tertuang dalam Revisi Perjanjian Kerjasama Nomor : 003 / BPRABCA – CKT / II / 2020 tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp 445.692.498,- (empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Imateriil :
Akibat Perbuatan Wanprestasi Para Tergugat, menyebabkan modal untuk perputaran usaha Penggugat menjadi terganggu / macet hingga menimbulkan banyak permasalahan hukum dengan pihak lain yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa berkonsentrasi dalam pengembangan usaha sehingga apabila dinilai dengan uang nilai kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
- Menghukum ParaTergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Trosobo Utama Blok A/12, RT. 19 / RW. 05, Ds. Sidodadi, Kec. Taman – Sidoarjo;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Citra Harmoni Rotterdam RD IX / 12, Dsn. Mijen, Ds. Sidodadi, Kec. Taman - Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Citra Harmoni Castle Claster Stamfort blok RV 7 No.1 Sidoarjo- Jawa Timur;
- seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama Para Tergugat yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
- seluruh harta-harta Para Tergugat dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik Para Tergugat;
- Menghukum kepada Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|