INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
259/Pdt.P/2024/PN Sda | SUMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 259/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak PEMOHON yang semula bernama CHRISTOPER SAGITA PUTRA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3515-LT02082017-0116 tanggal 03 Agustus 2017 berganti nama menjadi tertulis dan terbaca CHRISTOPER PRINCE NICK
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan tentang penggantian nama anak PEMOHON tersebut diatas kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran anak PEMOHON tersebut.
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) anak PEMOHON sesuai dengan salinan Penetapan ini.
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Kartu Keluarga PEMOHON sesuai dengan salinan Penetapan ini.
6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |