Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Aris Suprastyo 2.Irtifaul Insiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 201.299.524,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : - Tunggakan pokok : Rp. 176.641.624,- - Tunggakan Bunga : Rp. 24.657.900,- - Total Kewajiban : Rp. 201.299.524,- (Dua ratus satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 00757 dengan luas 118 m2 atas nama Irtifaul Insiyah tersebut yang terletak di Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 00757 dengan luas 118 m2 atas nama Irtifaul Insiyah tersebut yang terletak di Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |