Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Aris Suprastyo
2.Irtifaul Insiyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURJANAHPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2ARIFIAN BAGUS WICAKSONOPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3NAUFAL DZAKY ARINANTAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
4J SEPTI KUSUMA PURRY WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Aris Suprastyo
2Irtifaul Insiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 201.299.524,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 

- Tunggakan pokok : Rp. 176.641.624,-

- Tunggakan Bunga : Rp.   24.657.900,-

- Total Kewajiban : Rp.  201.299.524,-

(Dua ratus satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh empat rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 00757 dengan luas 118 m2 atas nama Irtifaul Insiyah tersebut yang terletak di Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 00757 dengan luas 118 m2 atas nama Irtifaul Insiyah tersebut yang terletak di Desa Kragan Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak