Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggeledahan dan/atau Penyitaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-21/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian bukti-bukti yang diperoleh Termohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PEMB.BP-21/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 jo. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dan/atau Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-03/WPJ.24/BD.0700/2022 tanggal 20 April 2022;
- Menyatakan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-22/WPJ.24/2020 tanggal 31 Agustus 2020, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena daluwarsa;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-04/WPJ.24/2022 tanggal 22 April 2022;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-8/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-9/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Pemohon I oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka BA-TAP-003/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 serta Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S-003/TAP/TSK/2022, tanggal 17 November 2022, atas nama Djohan;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka Pemohon II oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka BA-TAP-004/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 serta Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S-004/TAP/TSK/2022, tanggal 17 November 2022, atas nama Saut Marihot Simarmata;
- Memerintahakan Termohon untuk menghentikan penyidikan Para Pemohon berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-04/WPJ.24/2022 tanggal 22 April 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-8/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 (Pemohon I);
- Surat Perintah Penyidikan Nomor Print.Dik-9/WPJ.24/2022 tanggal 17 November 2022 (Pemohon II);
Atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT. Surya Manunggal Semesta, Nomor Pokok Wajib Pajak 71.557.098.2-617.000 sebagai mana dimaksud Pasal 39A jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pada kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018.
11. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Para Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;
12. Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon; |