Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2024/PN Sda GHOFIRIN RAMADANI ANDIK TRISWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GHOFIRIN RAMADANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SHODIQ, S.H.,M.H.,M.KnGHOFIRIN RAMADANI
Tergugat
NoNama
1ANDIK TRISWANTORO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TEGUH WASKITO,S.H.,M.Kn.
2DYAH AYU KUSUMANINGTYAS,S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut Hukum-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onechtmagtidaad ) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata-------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan batal  demi hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
 
• Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Pemberian Jaminan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris / PPAT TEGUH WASKITO,S.H.,M.Kn pada Tanggal 24 Agustus 2022 dengan Nomer : 21. -----------------------------------------------------------
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris / PPAT DYAH AYU KUSUMANINGTYAS,S.H.,M.Kn pada tanggal                      29 Desember 2023 dengan Nomer : 30. ------------------------------------------------------
• Kuasa Untuk Menjual yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku Notaris / PPAT DYAH AYU KUSUMANINGTYAS , S.H.,M.Kn .------------------------------------------------
 
5. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.04671 atas nama Penggugat ( GHOFIRIN RAMADANI ) -----------------------------------------------------------------------------------------------
 
6. Menyatakan Sita Jaminan Obyek Sengketa untuk dikembalikan kepada Pihak Penggugat ( Conservatoir Beslag )  atas Tanah SHM no : 04671 / Yang Terletak di Desa: SUKO - Kecamatan : Sukodono – Kabupaten Sidoarjo seluas : 197 M2 ( Seratus Sembilan Puluh Tujuh Meter Persegi ) yang saat ini dalam Penguasaan Tergugat. -----
 
7. Menghukum  Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta  Rupiah ), yang  harus dibayarkan oleh  Tergugat kepada Penggugat  sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai Kekuatan hukum yang tetap                        ( Inkracht Van Gewisjde );-----------------------------------------------------------------------------
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar                                  Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
 
9. Menghukum  Tergugat dan Turut Tergugat untuk  tunduk dan Patuh pada Putusan ini;-
 
10. Menyatakan, bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari  Tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
 
11. Memerintahkan  Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDER
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  ( Ex Aequo Et Bono )-----------------
 
Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaanya, Kami ucapkan Terima Kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak