Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
668/Pid.Sus/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. ACHMAD FARUQ HARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 668/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5394/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FARUQ HARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO pada Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Taman Waru Permai Blok A/ 109 RT 022 RW 002, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan/ khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa sejak tahun sekitar tahun 2016 terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO telah meneruskan usaha toko jamu UD Al Hikmah Jl.Kolonel Sugiono 19 Desa Kureksari Kec.Waru Kabupaten Sidoarjo milik orang tuanya dengan berbekal dokumen perijinan atas sesuai NIB nomor 9120303232362 dan NPWP nomor 81.642.408.9-643.000 sepenuhnya mengelola toko UD Al Hikmah dalam hal pengadaan barang sampai dengan penentuan harga jual barang.
  • Bahwa terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO selaku pengelola toko jamu UD Al Hikmah selama ini menyimpan obat tradisional ilegal yang akan diedarkan / dijual hanya di toko, hanya saat itu ada beberapa produk obat tradiisional yang disimpan dalam rumah di Taman Waru Permai A-109 karena kondisi di rak toko tidak muat.
  • Bahwa produk obat tradisional / obat bahan alam resmi dan terdaftar yang dijual di toko jamu UD Al Hikmah Jl.Kolonel Sugiono 19 Desa Kureksari Kec.Waru Kabupaten Sidoarjo berupa Jamu Sido Muncul, Jamu Air Mancur, Jamu Iboe yang diperoleh dari sales freelance sekitar 2 (dua)- 3 (tiga) kali dalam sebulan yang saat itu menawarkan barang kepada pembeli yang datang ke toko dan terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO tidak menerima nota ketika melakukan pembelian dari sales-sales freelance tersebut serta pembayaran di lakukan secara cash.
  • Bahwa terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO menjual jamu urat madu dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per sachet, sedangkan untuk jamu buaya jantan dijual dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah.
  • Bahwa dalam melakukan penjualan obat tradisional ilegal keuntungan yang diperoleh terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang digunakan untuk biaya kebutuhan keluarga.
  • Bahwa hari Selasa taggal 7 Mei 2024 berdasarkan surat perintah tugas Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor PD.03.03.11°.05.24.03.SPT, petugas Balai POM Surabaya melaksanakan kegiatan penindakan terhadap terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO yang tinggal di rumah Taman Waru Permai Blok A/ 109 RT 022 RW 002, Kel. Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan memiliki toko jamu UD Al Hikmah di Jalan Kolonel Sugiono No.19, Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang telah mengedarkan obat tradisional ilegal.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB petugas  PPNS BBPOM Surabaya tiba di toko jamu UD Al Hikmah dan bertemu dengan saksi Abdul Hakam Zamzami sebagai penjaga toko saat itu petugas menemukan sejumlah Obat Tradisional Tanpa Izin Edar yang  tidak memenuhi persyaratan karena mengandung bahan kimia obat, kemudian atas temuan tersebut dilakukan pendataan sesuai jenis dan jumlahnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan saksi Abdul Hakam Zamzam sebagai penguasa barang
  • Bahwa barang bukti yang disita saat pemeriksaan berupa Africa Black Ant, Akar 18 Cap Ganesha No. 2, Akar Pinang, Assalam Ramuan Obat Tradisional Asam Urat & Flu Tulang, Beruang Putih (Kapsul), Beruang Putih (Serbuk), Buaya Jantan (kapsul), Buaya Jantan (serbuk), Cobra obat gatal - gatal (Eksim), Cobra X, Daun Mujarab, Hiu Selatan, Kaplet Anti Sakit Gigi Pak Tani, Kapsul Asam Urat TCN, King Cobra, King Cobra, Kopi Cleng, Kopi Jantan, Langsing Alami, Langsing Alami, Langsing Alami, Long, Pasama,  Saffron, Samuraten, Shen Ling Asam Urat, SS Obat Tradisional Asam Urat No. 11, SS Obat Tradisional Batuk Pilek No. 9, SS Obat Tradisional Gatal Exim No. 16, SS Obat Tradisional Gemuk Sehat No. 1, SS Obat Tradisional Nyeri Tulang No. 18, SS Obat Tradisional Penyegar Syaraf No. 12, SS Obat Tradisional Perkasa No. 5, SS Obat Tradisional Tolak Angin No. 17, Super Kecetit Asam Urat, Tawon (Kardus Hijau), Tawon (Kardus Kuning), Urat Madu, Urat Madu (X-Tra Ginseng), Urat Madu Black, Urat Madu Gold, Wan Tong (Serbuk), Xian Ling, termasuk Obat Bahan Alam/Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI.
  • Sedangkan barang bukti yang ditemukan di toko jamu UD Al Hikmah Jl.Kolonel Sugiono 19 Desa Kureksari Kec.Waru Kabupaten Sidoarjo berupa Sinar Serambi Sekalor (19), Sinar Serambi Sekalor Mata (20), Sinar Serambi Nyeri Tulang (18), Sinar Serambi Tolak Angin (17), Sinar Serambi Gatal Exim (16), Sinar Serambi Sakit Pinggang (13), Sinar Serambi Asam Urat(11), Sinar Serambi Batuk Pilek (9), Sinar Serambi Penyegar Syaraf (12), Sinar Serambi Perkasa (5), Akar Pinang, Cobra Obat Sesak Nafas (Asma), Kapsul Asam Urat Tcu, Assalam Asam Urat Dan Flu Tulang, Hiu Selatan, Urat Madu Black, Long, Sinar Serambi Kolesterol (14), Tawon, King Cobra, King Cobra, Urat Madu Gold, Urat Madu, Tawon Liar Kapsul, King Cobra,  Langsing Alami, Daun Mujarab, Spider, Urat Madu X-Tra Ginseng, Akar 18, Wantong Pegal Linu, Samuraten, Africa Black Ant, Africa Black Ant Serbuk,  Vitalinu, Viagra-X, Shen Ling Asam Urat, Beruang Putih, Cap Beruang Hitam, Chang San, Buaya Jantan Serbuk, Buaya Jantan Kapsul, Jak Ban Plus Serbuk, Kadal Mesir 120 Ml, Buaya Jantan 120 Ml, Boyok, Extrak Kelor, Antinu,  Super Kecetit, Sakit Gigi Dan Gusi Pak Tani, Montalin, Extra Binahong Kapsul, Gatot K-Ca, Cobra Obat Gatal-Gatal, Urat Kuda,  Kopi Jantan, Kopi Cleng, Langsing Alami Strip, Terlambat Haid, Wantong Pegal Linu Kapsul, Sinar Serambi Lega Nafas (7), Sinar Serambi Sekalor Gigi (24), Sinar Serambi Polip (26), Urat Kuda Asli,  Beruang Putih Kapsul, Cobra-X, Landaq, Buah Dewa, Bunga Saffron, Laba-Laba, Daun Tapak Liman Cukungunya, Pas-Ti Joss, termasuk Obat Bahan Alam/ Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI
  • Bahwa terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO mengetahui produk-produk obat tradisional yang di perjualbelikan tersebut dilarang beredar karena tidak memiliki izin edar
  • Bahwa produk obat tradisional yang dijual oleh terdakwa ACHMAD FARUQ HARJONO merupakan produk yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memiliki izin edar dari Badan POM, selain itu produk-produk obat tradisional ilegal milik pelaku banyak yang sudah masuk daftar peringatan publik dari badan POM terkait daftar obat tradisional yang dilarang berdar karena tidak memiliki izin edar dan/ atau mengandung bahan kimia obat, padahal secara aturan yang berlaku bahwa  dalam produk obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat mengingat seringkali terjadi penggunaan dosis berlebihan dalam produk obat tradisional yang berpotensi membahayakan seseorang yang mengkonsumsinya.
  • Bahwa dampak dari penggunaan Obat Tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM yaitu dapat berbahaya bagi kesehatan.

 

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya