Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli tanah sawah antara Penggugat dengan Para Tergugat terhadap Sertifikat hak Milik No. 301 atas nama Legimah -
3. Menyatakan menyatakan penyerahan tanah sawah dengan Sertifikat hak Milik No. 301 oleh Para Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 Jo Pasal 612 KUH Perdata --------------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil sebagaimana posita No. 6 -----------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 750..000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; -------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita sebagaimana Posita No. 7 ----------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; -
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum;-------------------------------------------
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;--------------------------------------------------------------
|