Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan tempat penjual pisang keju di Perumahan Sidokare Asri Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA bersama dengan saksi ANANDA INDRA RIFKIANTO berboncengan mengendarai sepeda motor dan saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA meminta kepada saksi ANANDA INDRA RIFKIANTO untuk meletakkan 1 (satu) unit handphone milik saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA merk OPPO type A77S warna hitam yang berisikan simcard XL dengan nomor 087861410683 di dalam laci sebelah kiri bawah stir sepeda motor lalu saksi ANANDA INDRA RIFIKIANTO berhenti untuk membeli pisang keju dan memarkir kendaraan sepeda motor tersebut di sebelah timur tempat penjual pisang keju lalu turun dari sepeda motor sedangkan saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA tetap duduk di atas sepeda motor tersebut dengan menghadap ke selatan.
- Bahwa selanjutnya datang Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X Nomor Polisi L5821D warna hitam yang bagian sadelnya rusak/sobek tanpa kaca spion dan tanpa ada plat nomor depan, dengan berhenti dan parkir di samping sebelah utara (di belakang) saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA lalu Terdakwa HOFRON Alia FRON Bin HARIYONO yang melihat terdapat 1 (satu) unit handphone berada di dalam laci bawah stir sepeda motor yang diduduki oleh saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA lalu Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO langsung mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut dan meletakkannya di atas pangkuannya namun perbuatan Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO tersebut diketahui oleh saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA dan langsung memegangi lengan bajunya Terdakwa sebelah kanan sambil mengatakan kepada Terdakwa “lo HPku” namun dijawab oleh Terdakwa “lo endi HPmu” sambil berusaha melepaskan pegangan tangan saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA hingga terlepas dan melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya namun saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA berteriak “HPku.. HPku..” berulang kali sambil menunjuk kepada Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan pengejaran oleh saksi ANANDA INDRA RIFKIANTO bersama saksi MOCHAMMAD IRSYADI dan warga lain ikut membantu dan kemudian terhadap Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO berhasil dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A77S warna hitam yang berisikan simcard XL dengan nomor 087861410683 yang merupakan milik saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA yang sebelumnya dalam pengejaran Terdakwa telah membuangnya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa HOFRON Alias FRON Bin HARIYONO telah mengakibatkan saksi CHOIRUN HILFA Alias HILFA mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362KUHP. |