Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ACHMAD WAHYUDI pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di rumah dalam rumah Jl.Ciliwung Kel.Gedang RT.01 RW.01 Kec.Porong Kab.Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 8 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa dari rumah kost yang berada di Lemahputro Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam menuju ke rumah korban (saksi ISMAIL) yang berada di Jl.Ciliwung 38 Kel.Gedang RT.01 RW.01 Kec.Porong Kab.Sidoarjo. sampai di rumah korban sepeda motor Honda Beat di parkir di pinggir jalan, lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah korban dan melihat situasi rumah sepi tidak ada penghuninya, dan pintu samping di kunci gembok, kemudian terdakwa memanggil korban, namun tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa berjalan melewati samping belakang rumah korban melihat jendela sebagian terbuka, kemudian tanpa seijin / tanpa sepengetahuan korban terdakwa memanjat kayu tirisan yang tertumpuk di bawah jendela sehingga jendela dapat dibuka oleh terdakwa lalu terdakwa melompat melewati jendela tersebut masuk ke dalam dapur dan membuka pintu dapur yang tidak dikunci menuju ke ruang tamu, terdakwa melihat ada 4 (empat) unit sepeda motor yang terdiri dari : 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, 1 (satu) unit sepeda motor Gread, 1 (satu) unit sepeda motor Honda C 70, 1 (satu) unit sepeda motor olong terparkir di ruang tamu ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju kamar dan membuka pintu kamar yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam kamar membuka almari plastic mengambil 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor Honda PCX dan 4 (empat) buah BPKB sepeda motor serta menurunkan sangkar burung yang berisi 1 (satu) ekor burung jenis murai warna coklat hitam yang digantung di dalam kamar tersebut diambil dari sangkarnya dan burung dimasukkan ke dalam sangkar jangkrik dan 4 (empat) BPKB dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor PCX untuk dimiliki dibawa keluar kamar melewati pintu samping kiri dengan membuka kunci slot mendorong Handle pintu yang tergembok dari luar sehingga pengait gembok rusak / jebol sehingga pintu terbuka dan terdakwa membawa keluar rumah korban ;
- Bahwa setelah berada di luar rumah korban, terdakwa menstarter sepeda motor Honda PCX menuju pinggir jalan dengan jarak sekitar 50 M sepeda motor Honda PCX di parkir di pinggir jalan, lalu terdakwa berjalan menuju ke parkiran sepeda motor Honda Beat untuk dikendarai menuju ke parkiran terminal Pasar Porong untuk memparkir / menitipkan sepeda motor Honda Bead tersebut, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke pinggir jalan yang terparkir sepeda motor Honda PCX beserta barang – barang milik korban dibawanya ke rumah kost terdakwa, sesampai di rumah kost sepeda motor Honda PCX dipakir di depan kamar kost , untuk 1 (satu) ekor burung murai digantung di tempat kost, sedangkan 4 (empat) buah BPKB disimpan di dalam almari kamar kost dengan tujuan akan dijual / digadaikan dan uangnya akan dibuat untuk membayar kost ;
- Bahwa beberapa hari kemudian 1 (satu) ekor burung murai yang ada di dalam sarang jangkrik mati, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomor dan kunci kontak beserta BPKB dijual pada orang yang ada di Pasuruan seharga Rp.17.000.000,- dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari terdakwa beserta keluarganya ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban ISMAIL mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.------------ |