Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2024/PN Sda IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH NIZAR MUHARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 646/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5231/M.5.19/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR MUHARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR

----------      Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP

 

 

SUBSIDAIR

----------      Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP

 

DAN

 

KEDUA

----------      Bahwa Terdakwa NIZAR MUHARIA pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar Pukul 06.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Kos di Jumput Rejo Desa Keling Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh

----------      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya