Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/LH/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. 1.KUSNO
2.MUHAMMAD NURHADI
3.MUHAMMAD NAJIB
4.EDY RUDIANTO
5.HERIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 171/Pid.B/LH/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/M.5.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNO[Penahanan]
2MUHAMMAD NURHADI[Penahanan]
3MUHAMMAD NAJIB[Penahanan]
4EDY RUDIANTO[Penahanan]
5HERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa 1.KUSNO, Terdakwa 2. MUHAMMAD NURHADI, Terdakwa 3. MUHAMMAD NAJIB, Terdakwa 4. EDY RUDIANTO dan terdakwa 5. HERIANTO bersama sama dengan orang yang bernama KIPLI dan YASIN (keduanya belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah gudang di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya  pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib, petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Ali Machfudin, saksi Darman Hurianto dan saksi M. Luqman Arif mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Gudang yang berada di Jalan Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Bahan Bakar Gas subsidi pemerintah dengan cara pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg dengan tujuan untuk dijual. Atas informasi tersebut petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran atas informasi tersebut kemudian melaukan pemeriksaan dan penggrebekan di gudang tersebut.
  • Bahwa saat petugas mendatangi Gudang di Jalan Industri Desa Sukorejo kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, di dalam gudang tersebut Terdakwa 1.KUSNO, Terdakwa 2. MUHAMMAD NURHADI, Terdakwa 3. MUHAMMAD NAJIB, Terdakwa 4. EDY RUDIANTO dan terdakwa 5. HERIANTO sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg, yang dilakukan mulai jam 16.00 Wib sampai dengan jam 23.00 Wib.
  • Bahwa Terdakwa 1.KUSNO, Terdakwa 2. MUHAMMAD NURHADI, Terdakwa 4. EDY RUDIANTO dan terdakwa 5. HERIANTO bertugas melakukan pemidahan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg sebanyak 4 (empat) tabung ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg dengan cara tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong dibawahnya diletakkan bak yang berisi air es kemudian tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan berisi gas LPG diletakkan diatas tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong dalam keadaan dibalik  (katup tabung LPG ukuran 3 kg bertemu dengan katup tabung gas LPG ukuran 12 kg, dengan disambung alat berupa Pen yang sebelum dilakukan pemindahan, tabung ukuran 3 kg tersbeut ditaruh di bak berisi air panas, dengan durasi waktu pemindahan isi LPG ukuran 3 kg sebanyak 4 (empat) tabung ke dalam 1 (satu) tabung gas LPG kosong ukuran 12 dilakukan selama sekitar 15 (lima belas) menit. Sedangkan terdakwa 3. MUHAMMAD NAJIB bertugas mengangkut tabung tabung baik ukuran 3 kg dan ukuran 12 kg yang kosong maupun tabung yang isi untuk selanjutnya dijual ke masyarakat.
  • Bahwa para Terdakwa merupakan karyawan dari seseorang yang biasa dipanggil KIPLI (belum tertangkap) dan terdakwa 1.KUSNO sudah bekerja sejak sekitar satu tahun sebelum ditangkap, Terdakwa 2. MUHAMMAD NURHADI bekerja sejak bulan September 2023, Terdakwa 3. MUHAMMAD NAJIB bekerja sejak bulan Agustus 2023, Terdakwa 4. EDY RUDIANTO  bekerja sejak bulan Oktober 2023 dan terdakwa 5. HERIANTO bekerja sejak bulan Nopember 2023.
  • Bahwa tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan isi diperoleh dengan cara membeli di beberapa agen gas LPG ukuran 3 kg oleh seseorang yang dipanggil Yasin (belum tertangkap) dan LPG ukuran 12 kg hasil pemindahan, dijual kepada masyarakat umum di wilayah Kabupaten Sidoarjo oleh Kipli dan Yasin. Para terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan masing masing sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) pertabung gas LPG ukuran 12 kg, dan dalam sehari gas LPG ukuran 12 kg yang berhasil dipindah dari gas LPG ukuran 3 kg dan dijual adalah sebanyak antara 60 (enam puluh) tabung sampai dengan 100 (seratus) tabung, yang dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan  Sabtu, sejak para terdakwa bekerja memindahkan LPG dengan Kipli
  • Bahwa saat petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap para terdakwa, saat itu berhasil disita barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah timbangan
  2. 1 (satu) buah tang.
  3. 1 (satu) buah obeng
  4. 19 (sembilan belas) pen.
  5. 258 (dua ratus lima puluh delapan) tabung ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.
  6. 208 (dua ratus delapan) tabung ukuran 3 kg dalam keadaan isi.
  7. 60 (enam puluh) tabung ukuran 12 kg dalam keadaan isi.
  8. 7 (tujuh) buah tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong.
  9. 1 (satu) buah plastik berisi segel tabung ukuran 3 kg.
  • Bahwa seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, Usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan para terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa yang dirugikan karena perbuatan terdakwa tersebut adalah masyarakat banyak karena berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG ukuran 3 kg di masyarakat dan menyebabkan beban keuangan negara untuk pembayaran subsidi LPG tagung kuran 3 kg.

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya