Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.S/2018/PN SDA | SYAFIRA A. ROYANA, AMd | PONADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.S/2018/PN SDA | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4792/O.5.30/Ep.2/08/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa PONADI pada hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 sekitar pukul 06.00 Wib atau pada suatu waktu bulan Juli tahun 2018 atau pada suatu waktu pada tahun 2018 bertempat di lokasi Ruko Graha Kota Ds. Suko Kec. /Kab. Sidoarjo tepatnya depan warung nasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) buah HP Merk Samsung J3 warna gold yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi (korban) SITI MUJAYANAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa berjalan menuju warung nasi, tiba-tiba melihat saksi SITI MUJAYANAH menaruh HPnya di tempat penyimpanan barang di motor dan pergi ke warung, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil HP milik saksi SITI MUJAYANAH kemudian terdakwa mendekati motor saksi SITI MUJAYANAH lalu memasukkan tangannya ke tempat penyimpanan barang yang ada di motor saksi SITI MUJAYANAH tanpa mendapatkan ijin dari pemiliknya langsung mengambil HP milik saksi SITI MUJAYANAH selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil HP milik saksi SITI MUJAYANAH, terdakwa dengan membawa HP saksi SITI MUJAYANAH lalu warga yang melihat perbuatan terdakwa menangkap dan terdakwa berusaha melarikan diri lalu terdakwa diproses dalam perkara ini. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |