Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. 1.AHMAD ZAINI
2.KUMARUL MUNIRI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 433/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3518/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINI[Penahanan]
2KUMARUL MUNIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  I AHMAD ZAINI  dan terdakwa II KUMARUL MUNIRI secara bersama-sama maupun bertindak sendiri pada hari Sabtu  tanggal 18 Mei 2024 pada pukul 16.00 wib bertempat di depan kantor pemasaran The OSO Jl. Sarip Rt. 08 Rw. 02 Desa Tambak Oso Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                               Awalnya para terdakwa memiliki niat untuk mengambil barang dan para terdakwa berangkat dari Surabaya untuk mencari sasaran setelah para terdakwa tiba di tempat kejadian para terdakwa melihat ada sepeda motor milik saksi AVI SEINA yang terparkir didepan kantor Pemasaran kemudian para terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan berhenti  didekat sepeda motor kemudian terdakwa II turun dari sepeda motor saksi AVI SEINA sedangkan

 

 

 

terdakwa I tetap diatas sepeda motor untuk menjaga situasi kemudian terdakwa II memasukkan kunci T ke dalam kunci sepeda motor tersebut untuk merusak kuncinya dan mencoba menghidupkannya namun sepeda motor tidak dapat dihidupkan oleh terdakwa II dan perbuatan terdakwa II diketahui oleh warga sekitar yang  mengeahui gerak gerik terdakwa II yang mencurigakan sehingga warga dan saksi AVI SEINA berteriak maling sehingga  membuat para terdakwa panik dan ditangkap.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi AVI SEINA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 jo pasal 53 Ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya