INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
475/Pdt.P/2024/PN Sda | EVI JUNIARTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 475/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 661/1981 yang diterbitkan Catatan Sipil Sidoarjo tertanggal 30 Juni 1981 tercantum dengan nama EVY JUNIARTI lahir di Sidoarjo, 17 Juni 1981 akan dibetulkan menjadi “EVI JUNIARTI lahir di Sidoarjo, 30 Juni 1981” sesuai dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515047006810001, Kartu Keluarga 3515042407200010, Ijazah Sekolah Menengah Umum dan Ijazah kelulusan Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pembetulan pada Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon dengan nomor 661/1981 yang diterbitkan Catatan Sipil Sidoarjo tertanggal 30 Juni 1981 tercantum dengan nama EVY JUNIARTI lahir di Sidoarjo, 17 Juni 1981 akan dibetulkan menjadi “EVI JUNIARTI lahir di Sidoarjo, 30 Juni 1981” sesuai dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk NIK 3515047006810001, Kartu Keluarga 3515042407200010, Ijazah Sekolah Menengah Umum dan Ijazah kelulusan Institut Agama Islam Uluwiyah Mojokerto tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |