HARTATIK, Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 4 Mei sekira pukul 14.00 WIB pada saat saya
berada di daerah Ds. Pademonegoro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo telah didatangi oleh petugas
kepolisian dan seteleah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar saya telah menjual
dan menyediakan minuman keras jenis bir. Karena dapat menganggu ketertiban umum kemudian
diamankan oleh Polisi untuk sidang tipiring. -------------------------------------------------------------------------
PASAL YANG DILANGGAR:
Pasal 27 jo Pasal 17 ayat (1) Huruf a perda Kab.Sidoarjo No. 10 Tahun. 2013 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. |