Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2018/PN SDA NURHAYATI, SH. MH. SUJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 345/Pid.B/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1865/O.5.30/Epp.02/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUJONO pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September dalam tahun 2017 bertempat di pos kamling Ds.Karangbong Kec.Gedangan Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 terdakwa mengajak Sdr.PAIDI untuk duduk (cangrukan) di pos kamling Karangbong yang jaraknya kurang lebih 100 (seratus) meter dari pos kamling di gang Ds.Karangbong namun Sdr.PAIDI menolaknya sehingga atas perkataan dari Sdr.PAIDI tersebut terdakwa merasa emosi lalu sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa mendatangi  pos kamling gang Ds.Karangbong sesampainya di pos kamling gang Ds.Karangbong Rt.04 Rw.02 terdakwa mengambil atap pos kamling yang terbuat dari asbes lalu terdakwa merusak atap pos kamling yang terbuat dari asbes dengan menggunakan kayu, selanjutnya terdakwa merusak box TV dan DVD yang terbuat dari triplek hingga DVD yang ada di pos kamling tersebut jatuh dan rusak, lalu terdakwa merusak lampu penerangan (neon) yang ada dipos kamling dan terdakwa membakar alas/tempat duduk pos kamling yang terbuat dari plastik (bekas benner) dengan menggunakan kore api gas, setelah terdakwa melakukan penggerusakan pos kamling tersebut kemudian terdakwa melihat saksi BAGAS WAHONO berdiri didepan pos kamling mengetahui hal tersebut seketika itu terdakwa menghampiri saksi BAGAS WAHONO lalu terdakwa menarik krah baju yang di pakai saksi BAGUS WAHONO dan terdakwa memukul dagu saksi BAGAS WAHONO sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan pos kamling.
  • Adapun maksud dan tujuan terdakwa melakukan penggerusakan pos kamling yang ber- diri dilahan milik saksi SUDARYANI dikarenakan warga gang Ds.Kebonagung Rt.04 Rw.02 tidak mau diajak berpartisipasi iuran/kerja bakti dan cangrukan (berkumpul) di pos kamling yang di bangun oleh Pak.RT saksi MUSTOFA YANI.
  • Bahwa pos kamling yang berdiri dilahan saksi SUDARYANI dibangun sejak 5 (lima) Tahun oleh Alm.KUNANDAR dan dilanjutkan oleh Sdr.DARUSALAM sedangkan pos kamling yang dibangun Pak.RT saksi MUSTOFA YANI sejak 1 (satu) Tahun yang lalu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya